Sebagai salah satu negara yang turut menandatangani Persetujuan TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade on Counterfeit Goods) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan WTO (World Trade Organization) pada 15 April 1994,
Istilah kekayaan intelektual mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas. Sebagaimana bentuk hak milik lainnya, HKI adalah pengakuan sekaligus perlindungan hukum yang memberikan hak eksklusif terhadap hasil karya maupun kreativitas intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, HKI melarang orang lain ataupun pihak ketiga untuk menggunakan hasil temuan tersebut.
Secara garis besar, HKI terdiri dari dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri ini mencakup Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman. HKI merupakan suatu simbol dari sebuah perusahaan yang memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan dan peningkatan karya-karya intelektual di kalangan generasi bangsa.
Perangkat hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia antara lain, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, serta UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tatat Letak Sirkuit Terpadu. Sedangkan Rahasia Dagang maupun Varietas Tanaman masing-masing diatur dalam UU No 30 Tahun 2000 dan UU No. 29 Tahun 2000.
Tingginya tingkat pembajakan tersebut disebabkan oleh masih kurangnya pengetahuan, pemahaman, sekaligus penghargaan masyarakat terhadap HKI. “Padahal, secara budaya,
Dengan dilatarbelakangi berbagai permasalahan dalam bidang HKI yang semakin hari semakin bertambah, Depkominfo bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HKI dan instansi terkait lainnya dalam rangka penanggulangan pelanggaran terhadap HKI. Depkominfo, yang menjadi salah satu anggota Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI sesuai Keppres No. 4 Tahun 2006, senantiasa memberikan pemahanan dan penyadaran terhadap masyarakat luas untuk untuk mencegah dan menanggulangi pelanggaran HKI di masa mendatang.
Berbagai langkah persuasif juga terus dilakukan, seperti menyelenggarakan Dialog Publik Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, sosialisasi di media cetak, menggelar workshop dan kampanye penggunaan Open Source Software, menjadi co-host Asia Open Source Symposium 8, serta memberikan penghargaan Indonesia ICT Award. Penerbitan buku Himpunan Undang-Undang Bidang HKI yang didistribusikan melalui Dinas Infokom untuk diteruskan ke seluruh masyarakat
Dengan demikian, sudah seharusnya kita memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap karya cipta orang lain. Sebab, jika karya-karya intelektualitas orang tidak dihargai, sama saja kita tidak menghargai diri sendiri. Lebih dari itu, jika pembajakan terhadap karya dan kreativitas terus berlangsung, dikhawatirkan tidak ada lagi orang yang mau berkarya dan mencipta di negeri ini.
Untuk mengindari perbuatan-perbuatan curang dan memperkecil ruang terjadinya pembajakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, setiap karya dan hasil kreativitas tersebut hendaknya didaftarkan agar mendapatkan perlindungan secara hukum. Kini, saatnya pula kita memberikan kesempatan pada generasi muda untuk meningkatkan kreativitas karya intelektualnya demi masa depan bangsa yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar