Betapa repotnya menjadi warga republik ini. Sebagai warga negara, kita harus hidup dengan setumpuk nomor identitas yang begitu beragam. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK), hingga Nomor Akta Kelahiran. Di luar itu masih banyak nomor identitas lainnya dengan kekhasan dan karakteristik tersendiri yang tentu saja mustahil kita bisa menghafal semuanya.
Setelah dihitung, setidaknya terdapat 28 jenis nomor identitas unik yang berbeda. Instansi maupun lembaga berwenang yang mengelola dan mengeluarkan nomor identitas itu itu pun tidak kalah banyak, mulai dari instansi pemerintah atau perusahaan, baik di pusat maupun di daerah. Karenanya, wajar masyarakat mengeluh lantaran dibuat pusing dan repot oleh nomor yang beragam. Sudah begitu, mengurusnya pun tidak hanya membuat pusing kepala karena lamanya pelayanan, tapi juga rawan terjadinya penyelewengan maupun tindak korupsi, sehingga menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Kini, kita tidak perlu dipusingkan lagi dengan beragam jenis nomor identitas ini. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat ini tengah menerapkan sistem pengenal tunggal atau nomor induk tunggal dan terpadu bagi seluruh penduduk. Single Identity Number (SIN) atau disebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini, diberikan kepada semua penduduk termasuk yang baru lahir dan berlaku sampai meninggal, serta tidak tergantikan oleh orang lain. Nomor yang sama juga akan digunakan sebagai pengenal pasport, SIM, NPWP, serta kartu pengenal lainnya. Jika diberlakukan secara nasional, sistem ini akan mendukung terjadinya tertib administasi di Indonesia.
Sistem yang dinamai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) ini, pengerjaannya dilakukan di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sistem ini memungkinkan pengolahan dan updating data dilakukan secara online. Jika seluruh kecamatan di
Ditjen Adminduk menyadari proses penyiapan database ini bukan pekerjaan yang ringan, tapi juga tidak mustahil. Untuk memperlancar kegiatan pemerintah di bidang pemutakhiran database kependudukan, lanjut Rasyid, masyarakat harus proaktif mengisi formulir biodata penduduk. "Jangan khawatir dan ragu-ragu untuk mengisinya," ucapnya. Kalau tidak sekarang, bangsa ini mau menunggu kapan lagi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar