Kamis, Juli 17, 2008

Menuju Masyarakat Anti Korupsi

Dalam perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo, dan UU No. 20 Tahun 2001. berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk/ jenis. Selain itu, pasal-pasal tersebut juga menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Berbagai bentuk/ jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat digolongkan antara lain, kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini juga meliputi, merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, tersangka, saksi, maupun ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu, saksi yang membuka identitas pelapor terjadinya tindak pidana korupsi, serta bank yang tidak memberikan rekening tersangka.

Dari segi efek, kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi sudah begitu nyata. Mulai dari kebocoran anggaran negara (sekaligus kerugian) dalam jumlah yang besar sampai kepada kemiskinan yang menjerat sebagian besar warga negara. Tak heran jika pekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Pemberantasan Korupsi dalam periode kepemimpinannya. Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pun menjadi prioritas utama dalam program kerja pemerintah.

Sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ditandatanginya Memorandum of Understanding (MoU) menyangkut Sosialisasi dan Pertukaran Informasi tentang Korupsi sejak 2005 lalu. Hal ini dimaksudkan agar pemberantasan korupsi ini efektif, sistematis, dan berjalan secara optimal.

Program sosialisasi yang dilakukan Depkominfo dititikberatkan pada gerakan membangun pemahaman, penyadaran, sehingga setiap elemen bangsa mampu mencegah terjadinya korupsi dalam skala yang lebih besar di masa mendatang. Sosialisasi ini bersifat persuasif dan terdiri dari beragam bentuk, seperti dialog publik, pembuatan sekaligus penyiaran public service announcement (PSA) di media cetak dan elektronik, pembuatan maupun penerbitan brosur, poster, stiker, serta media lainnya agar publik tergugah untuk turut serta membangun gerakan anti korupsi.

Guna membentengi masyarakat pada aspek kerohanian, kampanye juga melibatkan tokoh masyarakat maupun pemuka agama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha dengan cara menerbitkan serial khutbah maupun ceramah keagamaan dengan tema “Menuju Masyarakat Anti Korupsi”. Buku ini dibagikan secara gratis kepada seluruh pengurus masjid, gereja, maupun wihara di seluruh Indonesia. “Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali pada ajaran agama masing-masing, bahwa tindak korupsi memang tidak dibenarkan dalam agama apapun,” kata Kepala Badan Informasi Publik, Depkominfo, Suprawoto, SH, M.Si.

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ini bukan lagi sekadar retorika, tetapi telah menjadi aksi nyata untuk memberantas korupsi dan berbagai penyimpangan, serta membangun good governance. Mari kita bangun kembali kehormatan bangsa Indonesia di dalam dan di luar negeri. Jangan biarkan bangsa kita terus menjadi bahan olok-olok, diejek hanya karena laporan-laporan di banyak publikasi internasional bahwa korupsi di Indonesia telah memiliki skala yang luar biasa besarnya. Saatnya kita proaktif mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar kita.

Genderang perang melawan korupsi sebagai musuh bersama kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sepatutnya kita gelorakan setiap saat. Dukungan untuk membentuk masyarakat anti korupsi juga sudah ditunjukkan berbagai negara sahabat Indonesia dengan siap memberikan bantuannya. Mari kita ciptakan sebuah generasi yang bersih, peduli, dan bebas dari korupsi maupun segala bentuk penyelewengan lainnya. Jika tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi?

Tidak ada komentar: