Kamis, Juli 17, 2008

Menjawab Kebutuhan Informasi Tentang Perpajakan


Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, membawa pesan, membangun citra, serta mempererat dan mengakrabkan hubungan dengan publik.

Seiring dengan tingginya kebutuhan akses informasi masyarakat terhadap perpajakan, penyediaan akses informasi yang lebih mudah dan cepat menjadi prioritas utama. Hal ini juga sejalan dengan program modernisasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. “Itulah maksud kami mendirikan call center. Kami membuat informasi layanan yang langsung dapat diakses masyarakat luas,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyrakat Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro.

Djoko menambahkan, call center yang selanjutnya disebut dengan Kring Pajak ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, membawa pesan, membangun citra, serta mempererat dan mengakrabkan hubungan dengan publik. Sebagai institusi yang penting dan strategis, Ditjen Pajak yang juga pengelola pajak perlu membangun saling keterbukaan dan kepercayaan antara wajib wajib serta masyarakat luas. Dengan keberadaan call center ini, waktu maysrakat untuk mengerti dan memenuhi kebutuhan informasi akan perpajakan menjadi lebih efisien.

Call center ini merupakan layanan akses informasi pertama kali di pemerintahan. Di negera lain yang lebih maju, call center merupakan unit yang penting. “Kita menyampaikan informasi, menerima pertanyaan, keluhan, kritik, saran, dan sebagainya. Sehingga akan terjalin keterbukaan. Saling percaya, dan dibuktikan bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan oleh agen akan terwujud,” kata Djoko menambahkan. Sejak diadakan call center yang sifatnya inbond call ini, pelayanan maupun pemberikan informasi pun menjadi seragam dan lebih tertata.

Keberadaan Kring Pajak ini memudahkan wajib pajak maupun masyarakat umum memperoleh informasi seputar perpajakan, sehingga meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak. Djoko menambahkan, call center ini juga menampung aspirasi publik mengenai kebijakan-kebijakan perpajakan. “Inilah corong lembaga. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dengan menghubungi nomor telepon 021-500200,” tutur Djoko.

Call center ini mendorong pelayanan dengan mendekatkan diri pada masyarakat agar memperoleh informasi yang sama tentang peraturan dan informasi perpajakan, sehingga mereka lebih tahu tentang kewajibannya. “Sebab, tingkat kepatuhan masyarakat bisa jadi karena mereka tidak mengetahui informasi yang sebenarnya. Untuk itu, kami ingin memberikan layanan secara maksimal pada masyarakat,” kata Kepala Sub Direktorat Pelayanan Ditjen Pajak, Aim Nursalim Saleh.

Dengan tarif lokal yang lebih murah, masyarakat dapat bertanya seputar informasi yang sifatnya umum tentang perpajakan. Misalnya, tarif pajak, obyek pajak, serta peraturan-peraturan mengenai perpajakan yang berlaku. Tidak hanya berfungsi sebagai information center, Kring Pajak juga menjadi complain center yang menampung segala pengaduan, keluhan, serta memberikan edukasi atau penyuluhan pada masyarakat.

Call center ini membuka pengaduan jika masyarakat menghadapi masalah seputar perpajakan, seperti sarana dan prasarana yang kurang memadai dalam layanan perpajakan, pelanggaran kode etik petugas pajak, hingga ketentuan yang berbeda penafsiran di lapangan untuk mendapatkan klarifikasi. “Berbagai pertanyaan dan keluhan ini akan direkam dan ditindaklanjuti seoptimal mungkin. Kami menghargai pengaduan ini dan kita tidak ingin kasus ini hilang begitu saja.,” kata Aim, menambahkan.

Kriing Pajak ini menyediakan agen atau operator yang akan melayani berbagai kebutuhan informasi maupun pengaduan para wajib pajak maupun masyarakat luas. Layanan ini terselenggara selama 24 jam, dengan rincian, untuk berbicara dengan agen maupun mendengarkan integrated voice record (IVR) terbuka selama jam kerja antara pukul 07.30-17.00. Selebihnya, layanan ini dalam berbentuk IVR atau mesin penjawab yang akan melayani kebutuhan informasi masyarakat.

Para agen dilengkapi dengan tax knowledge base sebagai referensi dalam menjawab berbagai pertanyaan dari wajib pajak. Database ini terdiri dari peraturan perpajakan yang berlaku. Ada pula frequence answered question (FAQ), pertanyaan yang sering muncul supaya memudahkan agen untuk mengantisipasi pertanyaan yang disampaikan. Mereka juga dilengkapi dengan database pembayaran, informasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), hingga data wajib pajak.

Dalam perkembangannya, walaupun belum diluncurkan secara resmi, Kriing Pajak 500200 mendapat respon positif dari masyarakat. Sampai sekarang para penelpon sudah melampaui angka 7.000. Masyarakat sangat antusias dengan adanya call center ini. Sebagian besar di antara mereka menanyakan soal perpajakan, seperti SPT tahunan serta NJOP di sebuah kawasan. Seperti yang diharapkan, Kriing Pajak ini adalah jawaban dari kebutuhan informasi masyarakat seputar perpajakan.

Tidak ada komentar: